Cara Daftar NPWP Pribadi Online lewat Coretax

Cara daftar NPWP pribadi lewat Coretax

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas Kakak sebagai wajib pajak. Mulai 2025, NIK di KTP berfungsi sebagai NPWP untuk warga negara Indonesia. Tapi kalau Kakak belum pernah punya NPWP, NIK tersebut tetap harus didaftarkan dan diaktifkan dulu lewat Coretax, sistem pajak online milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Yang perlu disiapkan:

  • KTP elektronik dengan NIK yang aktif dan terdaftar di Dukcapil
  • Email aktif
  • Nomor HP aktif
  • Kamera HP untuk foto diri

Langkah daftar NPWP:

  1. Buka coretaxdjp.pajak.go.id di HP atau laptop.
  2. Di halaman Login, klik Daftar di Sini.
  3. Pilih Perorangan.
  4. Saat muncul pertanyaan apakah Kakak sudah terdaftar dengan NIK, pilih Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK, lalu pilih pendaftaran dengan aktivasi NIK supaya NIK Kakak menjadi NPWP.
  5. Isi data diri sesuai KTP, lalu data pihak terkait kalau ada (misalnya pasangan atau anak).
  6. Isi alamat lengkap.
  7. Verifikasi identitas dengan mengunggah foto diri.
  8. Kirim pendaftaran, lalu cek email Kakak untuk konfirmasi dari DJP.

Setelah aktif, NPWP Kakak adalah NIK 16 digit di KTP.

Sudah punya NPWP lama (15 digit)? Kakak tidak perlu daftar ulang. Masuk ke Coretax dan pastikan NIK Kakak sudah terhubung dengan NPWP lama.

Pendaftaran gagal atau data tidak cocok? Biasanya karena data yang diisi berbeda dengan data di KTP atau Dukcapil. Periksa lagi nama, NIK, dan tanggal lahir. Kalau masih bermasalah, hubungi layanan DJP lewat pengaduan.pajak.go.id.

Pertanyaan soal NPWP untuk keperluan MyRobin? Klik ikon chat di pojok kanan bawah untuk ngobrol dengan tim CS kami.