NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas Kakak sebagai wajib pajak. Mulai 2025, NIK di KTP berfungsi sebagai NPWP untuk warga negara Indonesia. Tapi kalau Kakak belum pernah punya NPWP, NIK tersebut tetap harus didaftarkan dan diaktifkan dulu lewat Coretax, sistem pajak online milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Yang perlu disiapkan:
Langkah daftar NPWP:
Setelah aktif, NPWP Kakak adalah NIK 16 digit di KTP.
Sudah punya NPWP lama (15 digit)? Kakak tidak perlu daftar ulang. Masuk ke Coretax dan pastikan NIK Kakak sudah terhubung dengan NPWP lama.
Pendaftaran gagal atau data tidak cocok? Biasanya karena data yang diisi berbeda dengan data di KTP atau Dukcapil. Periksa lagi nama, NIK, dan tanggal lahir. Kalau masih bermasalah, hubungi layanan DJP lewat pengaduan.pajak.go.id.
Pertanyaan soal NPWP untuk keperluan MyRobin? Klik ikon chat di pojok kanan bawah untuk ngobrol dengan tim CS kami.